Judul: HUKUM KONSTITUSI Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945
Penulis: Prof. Dr. I Dewa Gde Atmadja
Tebal: 241 hal
Penerbit:
Setara Press
Tahun:
2010
ISBN:
978-602-95804-7-1
Harga:
Rp. 47.400,-
Istilah Konstitusi dapat diartikan dalam arti
luas, setengah luas (medium), dan sempit. Dalam arti luas, Konstitusi disamakan
dengan Hukum Tata Negara; dalam arti medium Konstitusi diartikan sebagai Hukum
Dasar yang meliputi hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tetulis,
yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara; sedangkan dalam arti sempit, Konstitusi dimaksudkan
sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) yang merupakan Konstitusi tertulis. UUD
sebagai konstitusi dalam arti sempit ini pada hakikatnya merupakan “a
politico- legal document” (suatu dokumen hukum politik). Konstitusi
merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara yang merupakan hasil kesepakatan
seluruh rakyat (kontrak sosial) yang merefleksikan hubungan-hubungan
kepentingan dari seluruh komponen bangsa.