Judul
Buku:
HUKUM
DAN KEADILAN MASYARAKAT: Perspektif Kajian Sosiologi Hukum
Penulis: Umar Sholehudin
ISBN:
978-602-98111-9-3
Bulan terbit:
Desember 2011
Jumlah Halaman: i
– xii
; 1 - 198
Ukuran Buku:
18 cm X 21 cm
Harga: Rp. 43.000,-
Sebagai negara hukum (rechtstaat),
Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan
masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua
kutub yang saling terpisah, tidak saling mendekat. Kondisi ini tentu saja
berseberangan dengan dasar filosofis dari hukum itu sendiri, di mana hukum
dilahirkan tidak sekedar untuk membuat tertib sosial (social order), tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan
dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat
miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya di
miliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi
saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses
keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang
tidak adil. Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum
di negeri ini. Munculnya pelbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di
pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah.
Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi
dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan
hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus dijamin dan
dilindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya
dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik, dan ekonomi.
Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses
terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh
masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan.
Aturan normatif tersebut tak seindah praktik di lapangan.
Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum, justru
melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling rentan dan
sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah masyarakat yang masuk
kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan hukum lebih cenderung
berpihak pada kelompok kecil masyarakat yang memiliki akses dan kekuatan
ekonomi dan politik-kekuasaan.