Judul Buku:
Negeri di Kepung Koruptor
Penulis: Emerson Yunto (Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, penulis opini di kompas, jawapos, dll)
ISBN:
978-979-3580-53-1
Bulan terbit:
November 2011
Jumlah Halaman: i - xiii ; 1 - 161 hal
Ukuran Buku:
18 cm X 21 cm
Harga: Rp. 39.000,-
Memasuki masa dua tahun agenda
pemberantasan korupsi, Indonesia dinobatkan Transparency
International (TI) berada pada posisi 130 di antara 163 negara terkorup di
dunia. Dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2006 itu, skor Indonesia hanya 2,4
atau naik 0,2 dari 2,2 pada tahun sebelumnya. Posisi tersebut menegaskan bahwa
Indonesia tidak lebih baik dari negara-negara Benua Afrika, seperti Togo,
Burundi, Etiopia, Republik Afrika Tengah, Zimbabwe, dan negara tetangga, Papua
Nugini, yang juga bersama-sama dengan Indonesia menempati urutan 130.
Belum beranjaknya peringkat
korupsi Indonesia pada tingkat yang lebih memuaskan disebabkan oleh adanya
system pelayanan publik yang masih buruk, pencegahan korupsi masih jalan di
tempat, dan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi hanya
menjadi dokumen yang tersimpan rapi. Sebelumnya, ketua KPK juga mengeluh bahwa
semangat pemberantasan korupsi hanya ada pada KPK dan sejumlah kecil pemimpin.
Sisanya, kalau pun tidak menikmati praktik korupsi, juga cenderung menutup
mata. Keluhan KPK itu sesungguhnya merupakan pekerjaan rumah yang penting bagi
presiden.
Beberapa
kebijakan pemberantasan korupsi yang digulirkan presiden pada awal
pemerintahannnya, seperti menetapkan enam langkah pemberantasan korupsi,
penerbitan inpres percepatan pemberantasan korupsi, dan rencana aksi nasional
(RAN) pemberantasan korupsi, juga tidak terlaksana pada tahun kedua seperti
yang diharapkan. Kebijakan yang dibuat terkesan sebatas upaya pencitraan diri
dan meningkatkan popularitas SBY sebagai
presiden yang serius dalam mengupayakan pemberantasan korupsi.
Akantetapi, implementasinya praktis berjalan lamban dan tidak terkontrol.
Bahkan, tiada sanksi apa pun bagi pejabat di bawah presiden yang tidak
menjalankan kebijakan tersebut.