MANAJEMEN ORGANISASI ZAKAT


Judul Buku: Manajemen Organisasi Zakat
Penulis:  Dr.  Muhammad dan Prof.
ISBN: 978-602-19308-0-9
Bulan terbit: November 2011
Jumlah Halaman: i - vi ; 1 - 128 hal
Ukuran Buku: 18 cm X 21 cm
Harga: Rp. 35.000

Zakat memiliki peran, fungsi dan posisi penting dalam ajaran Islam. Ia merupakan salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Zakat adalah ibadah fardiyah yang mengukuhkan hubungan vertikal antara seorang muzakki (pembayar zakat) dengan Tuhannya. Ia merefleksikan nilai spiritualitas yang mampu menumbuhkan nilai charity (kedermawanan) terhadap sesama manusia bahkan memiliki implikasi luas dalam aspek kehidupan sosial (jama’iyah), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah), pendidikan (tarbiyah) dan aspek-aspek lainnya. Sejumlah ayat dan surat dalam al Qur’an  terdapat sejumlah perintah (amar) untuk mengeluarkan zakat dan mengambilnya dari para muzakki. Dalam surat at Taubah [9]: 103 perintah ini sangat jelas, yaitu perintah untuk mengambil zakat dari sebagian harta yang diamanahkan kepada para agniya’ (kelompok orang  kaya) dengan fungsi pokok untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dan harta para muzakki dari sifat bakhil, tamak, serakah, dan penyakit hati lain yang menyeretnya pada sifat egois, mementingkan diri sendiri. Zakat memiliki daya penyuci yang bisa membersihkan diri kita dari sifat-sifat tercela dan menyuburkan sifat-sifat kebaikan (ahlak al mahmudah). Selain, kekuatan  menumbuhkan sikap peduli terhadap kekurangan dan penderitaan orang lain, zakat juga menjadi alat distribusi pendapatan (income distribution) secara adil dan merata terhadap asnaf (kelompok) sasaran zakat (Lihat QS. At Tawbah [9] ayat 60.
            Dalam sejarah perkembangannya, zakat telah menjadi instrumen yang mampu menggeser status sosial umat dari mustahik (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki dan mampu memberdayakan ekonomi umat. Pergeseran status social dan kemampuan dana zakat dalam memberdayakan ekonomi umat tidak lepas dari mekanisme dan prinsip pengelolaan zakat yang dilakukan secara professional, akuntabel dan amanah. Keberhasilan pengelolaan potensi zakat ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz. Pada masa ini masyarakat yang  semula menjadi mustahik dianggap tidak layak menerima zakat. Secara ekonomi mereka telah masuk dalam kategori masyarakat sejahtera dan wajib membayar zakat. Dana zakat yang tidak terdistribusi  akibat ketiadaa penerima menjadi melimpah dan disalurkan ke wilayah lain untuk membantu memenuhi kepentingan masyarakat yang membutuhkan  (Mustafa, 2006, 3).
Kenyataan sejarah ini telah mendorong lahirnya upaya-upaya sistematis dari pemerintah dan masyarakat untuk untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat secara terarah melalui mekanisme manajemen dan organisasi zakat. Zakat tidak lagi dipandang sebagai sebuah kewajiban agama yang dapat ditunaikan secara bebas oleh para muzakki. Mobilisasi dana zakat melalui pendekatan manajemen organisasi zakat didasarkan pada rasionalitas potensi zakat yang demikian besar. Apabila potensi zakat ini dihimpun dan dikelola melalui manajemen organisasi zakat, niscaya ptensi zakat akan memberikan kontribusi tidak saja bagi pemenuhan kebutuhan konsumtif mustahik, tetapi juga berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (economic growth).
Next Prev

Rp. 59.000,- Disc 15% View
Rp. 39.000,- Disc 15% View
Rp. 55.000,- Disc 15% View
Rp. 36.000,- Disc 15% View
Rp. 43.000,- Disc 15% View
Rp. 43.000,- Disc 15% View


Rp. 35.000,- Disc 15% View
Rp. 50.000,- Disc 15% View
Rp. 47.900,- Disc 15% View
Rp. 70.000,- Disc 15% View
Rp. 46.000,- Disc 15% View
Rp. 45.000,- Disc 15% View


Rp. 38.000,- Disc 15% View
Rp. 40.500,- Disc 15% View
Rp. 34.500,- Disc 15% View
Rp. 35.500,- Disc 15% View
Rp. 30.000,- Disc 15% View
Rp. 38.000,- Disc 15% View