Judul Buku: Manajemen Organisasi Zakat
Penulis: Dr. Muhammad dan Prof.
ISBN:
978-602-19308-0-9
Bulan terbit:
November 2011
Jumlah Halaman: i - vi
; 1 - 128 hal
Ukuran Buku:
18 cm X 21 cm
Harga: Rp. 35.000
Zakat
memiliki peran, fungsi dan posisi penting dalam ajaran Islam.
Ia merupakan salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Zakat adalah ibadah
fardiyah yang mengukuhkan hubungan vertikal antara seorang muzakki (pembayar
zakat) dengan Tuhannya. Ia merefleksikan nilai
spiritualitas yang
mampu menumbuhkan nilai charity
(kedermawanan) terhadap
sesama manusia bahkan memiliki implikasi luas dalam aspek
kehidupan sosial (jama’iyah), ekonomi (iqtishadiyah),
politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah), pendidikan (tarbiyah) dan aspek-aspek lainnya.
Sejumlah ayat dan surat dalam al
Qur’an terdapat sejumlah perintah (amar) untuk mengeluarkan zakat dan
mengambilnya dari para muzakki. Dalam surat at Taubah
[9]: 103
perintah ini sangat jelas, yaitu perintah untuk mengambil zakat dari sebagian harta yang diamanahkan kepada para agniya’
(kelompok orang kaya) dengan fungsi pokok
untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dan harta para
muzakki dari sifat bakhil, tamak, serakah,
dan penyakit hati lain
yang menyeretnya pada sifat egois, mementingkan diri sendiri. Zakat memiliki
daya penyuci yang bisa membersihkan diri kita dari
sifat-sifat tercela dan menyuburkan
sifat-sifat kebaikan (ahlak al mahmudah). Selain, kekuatan menumbuhkan sikap peduli
terhadap kekurangan dan penderitaan orang lain, zakat juga menjadi alat
distribusi pendapatan (income
distribution) secara adil dan merata terhadap asnaf
(kelompok) sasaran zakat (Lihat QS. At Tawbah [9] ayat 60.
Dalam sejarah perkembangannya, zakat
telah menjadi instrumen yang mampu menggeser status sosial umat dari mustahik
(orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki dan mampu memberdayakan ekonomi
umat. Pergeseran status social dan kemampuan dana zakat dalam memberdayakan
ekonomi umat tidak lepas dari mekanisme dan prinsip pengelolaan zakat yang
dilakukan secara professional, akuntabel dan amanah. Keberhasilan pengelolaan
potensi zakat ini terjadi pada masa khalifah
Umar bin Abdul ‘Aziz.
Pada masa ini masyarakat yang semula
menjadi mustahik dianggap tidak layak menerima zakat. Secara ekonomi
mereka telah masuk dalam kategori masyarakat sejahtera dan wajib membayar
zakat. Dana zakat yang tidak terdistribusi
akibat ketiadaa penerima menjadi melimpah dan disalurkan ke wilayah lain
untuk membantu memenuhi kepentingan masyarakat yang
membutuhkan (Mustafa, 2006, 3).
Kenyataan sejarah
ini telah mendorong lahirnya upaya-upaya sistematis dari pemerintah dan
masyarakat untuk untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat secara
terarah melalui mekanisme manajemen dan organisasi zakat. Zakat tidak lagi
dipandang sebagai sebuah kewajiban agama yang dapat ditunaikan secara bebas
oleh para muzakki. Mobilisasi dana zakat melalui pendekatan manajemen
organisasi zakat didasarkan pada rasionalitas potensi zakat yang demikian
besar. Apabila potensi zakat ini dihimpun dan dikelola melalui manajemen
organisasi zakat, niscaya ptensi zakat akan memberikan kontribusi tidak saja
bagi pemenuhan kebutuhan konsumtif mustahik, tetapi juga berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi (economic growth).