Judul: Konsepsi Hak Milik Atas Satuan
RUMAH SUSUN dalam Hukum Agraria
Penulis:Drs. Mimi Rosmidi
Akis, MH. & Imam Koeswahyono SH. M.Hum
Cetakan: Setara Press, Januari 2010
Tebal: i-vi; 1-143 hal
Ukuran: 14 x 20 cm
Kertas: HVS
ISBN: 978-602-95804-2-6
Harga: Rp. 37.800
Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun yang diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah
Susun, didalamnya terdapat 2 (dua) unsur pemilikan yaitu pemilikan perseorangan
yang dapat dimiliki secara terpisah, dan unsur pemilikan bersama. Di dalam
unsur pemilikan bersama, terdapat pemilikan hak bersama atas bagian-bagian, hak
bersama atas benda-benda, dan hak bersama atas tanah yang semuanya merupakan
satu kesatuan hak yang secara fungsional tak terpisahkan dengan hak milik
perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah dari
bangunan rumah susun dimaksud. Sekalipun di dalamnya terdapat unsur pemilikan
tanah yaitu berupa tanah bersama, tetapi tidak/belum diatur secara eksplisit
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA), karena Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun merupakan lembaga
hukum baru, yang lahir jauh sesudah lahirnya UUPA, yaitu pada tahun 1985, dan
secara normatif didasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah
Susun.