Negara demokrasi
membutuhkan konstitusi yang mempunyai legitimasi baik secara sosiologis,
politik maupun hukum. Jika hal ini tidak dimiliki oleh sebuah konstitusi maka
sudah tentu konstitusi tersebut tidak akan mampu mengawal demokrasi. Sebaliknya
juga demikian demokrasi membutuhkan sebuah konstitusi yang jelas dan pasti agar
mampu mengawal demokrasi. Oleh karena itu, konstitusionalisme demokrasi adalah
sebuah keniscayaan agar sebuah konstitusi yang dimiliki oleh suatu negara mampu
menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Inilah makna terpenting dari sebuah
konstitusi. Buku ini mendiskusikan beberapa aspek penting tentang constitutional
theory dan juga menggambarkan tentang pendekatan yang lain yaitu tentang constitutional
science, politico legal science.